SKCK

Persyaratan pengantar membuat SKCK :
1.   Foto copy Kartu Kerluarga (KK).
2.   Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.   Surat pengandar dari ketua RT dilegalisir Kepala Desa / Sekretaris Desa.
4.   Surat pengantar dari desa dilegalisir Kecamatan dan KORAMIL.
5.   Pas foto berwarna dengan ketentuan : Berpakaian sopan dan rapi / baju yang ada krah lehernya, Foto diri pemohon kelihatan daun telinganya, Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
6.   Semua persyaratan dimasukkan dalam stop map, Laki-laki warna biru, Perempuan warna kuning.
7.   Pemohon datang sendiri mengisi data permohonan SKCK.
8.   Pemohon yang mengendarai sepeda motor harus memakai helm.


0 komentar:

Posting Komentar