Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang
susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki
oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala
Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
1.
Kepala Keluarga (Iembar pertama).
2.
Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
3.
Lurah (Iembar ketiga)
4.
Suku Dinas (Iembar keempat).
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam
Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian,
Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan
persyaratan
1.
Surat Pengantar RT/RW.
2.
KK lama.
3.
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan
Kematian/Kutipan Akta Kematian.
4.Asli dan Fotokopi Akta
Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
5.
Surat Keterangan Pindah bagi
penduduk yang pindah.
6.Asli dan Fotokopi Kutipan Akta
Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan
diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah
seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga
dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang
baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga
yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus
melengkapi syarat-syarat berikut:
1.
Surat Pengantar RT/RW
2.
Biodata penduduk
3.
KK lama
4.
Asli dan Fotokopi Kutipan Akta
Perkawinan/Akta Nikah
5.
Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap
bagi Orang Asing
6.
Surat Keterangan Pindah/Surat
Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
0 komentar:
Posting Komentar