Akta Kelahiran


Persyaratan : 
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1.  Surat Pengantar RT/RW.
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda.
3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen.
4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan.
8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

0 komentar:

Posting Komentar