Menikah dan Cerai



Syarat Pengantar Nikah :
1. Pengantar RT diketahui RW.
2. Foto Copy KTP .
3. Foto Copy KK (Kartu Keluarga).
4. Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah.
5. Pas Photo Warna 2×3 sebanyak 2 lembar.
6. Foto Copy KTP dan KK Calon Istri/Suami.
7. Surat Kematian / Surat Cerai (Jika diperlukan)

0 komentar:

Posting Komentar